SOSIALISASI DAMPAK PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL “CYBERBULLYING” PADA KAUM MUDA MILLENIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI UPT PSAR TANJUNG MORAWA

Authors

  • PERMAI YUDI PRODI HUKUM UNIVERSITAS QUALITY, MEDAN
  • HERRYANTO SUMANJUNTAK PRODI HUKUM UNIVERSITAS QUALITY, MEDAN
  • BERLIAN PRODI HUKUM UNIVERSITAS QUALITY, MEDAN
  • KRISTA SURBAKTI PRODI PPKN UNIVERSITAS QUALITY, MEDAN
  • BINARIA PRODI PPKN UNIVERSITAS QUALITY, MEDAN

Keywords:

Media Sosial, Cyberbullyng, Kaum Muda Millenial

Abstract

 

Media sosial merupakan kombinasi dari tiga elemen, yaitu content, komunitas, dan teknolog. Perkembangan dari media sosial akan berdampak pada tiga area, yaitu masyarakat, perusahaan, dan lingkungan lokal . Media sosial bergantung terhadap teknologi mobile dan web-based untuk membuat platform interaktif tempat pengguna berbagi, berdiskusi, dan memodifikasi sebuah konten. Media sosial mobile merupakan  kombinasi antara peralatan mobile (handphone, tablet, dll) dan media sosial. Media sosial mobile berbeda dengan media sosial di web karena terdapat faktor baru yaitu lokasi dari pengguna (location-sensitivity) atau waktu delay antara mengirim dan menerima pesan (time-sensitivity).

Penyalahgunaan media sosial atau perundungan dunia maya (Cyberbullying) merupakan suatu tindakan agresif yang mengganggu kenyamanan dan menyakiti orang lain dengan adanya perbedaan kekuatan maupun psikis dari korban dan pelaku yang dilakukan secara berulang. Cyberbullying terjadi melalui perantaraan media sosial dan korban dilecehkan atau dianiaya melalui media sosial.  Cyberbullying dapat terjadi pada kelompok yang saling mengenal dan kelompok orang yang tidak mengenal. Cyberbullying dapat menyebabkan pelaku menggunakan identitas palsu yang menyebabkan pelaku merasa bebas dari aturan-aturan sosial dan normatif yang ada. Cyber bullying dapat terjadi di media sosial seperti Facebook. Cyberbullying merupakan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak atau remaja yang dilakukan oleh teman seusia mereka yang membuat korban merasa tidak nyaman deperti dihina, dilecehkan, diintimidasi melalui internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Pelaporan terhadap kasus Cyberbullying semakin banyak dilakukan. Hal ini menandakan bahwa meningkatnya Cyberbullying karena adanya kesalahan pada penggunaan teknologi yang ada seperti pada zaman sekarang ini khsusnya pada anak remaja generasi millenial  dimana para pelakunya dapat dijerat  sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Informasi Elektronik.

Perlunya sosialisasi kepada kaum muda millenial tentang dampak penyalahgunaan media sosial, akan dapat mengurangi munculnya Cyberbullying, paling tidak mnyadarkan dalam memanfaatkan teknologi melalui media social kearah yang positif sehingga dapat mengurangi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, D. 2015. Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmiah Media Processor, Vol. 10, No.2.

Amiruddin dan Zainal Asikin 2014., Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT.Rajawali Grasindo Persada.

Ardy, Novan 2012, Save Our Children From School Bullying. Jokjakarta AR RUZZ Media.

Astuti Retno 2011, Meredam Bullying , Cara Efektif menanggulangi Kekerasan pada Anak , Jakarta PT.Gramedia Widiasana Indonesia

Ibrahim , Jhonny 2011 .Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang Bayumedia.

Kowaslski, Robin M.Limber and W.P.Agatson 2010, Cyber Bullying , Bullying in the Digital Age Malden .MA Blackwll Publishing.

Ketaren, E. 2016. Cyber Crime, Cyber Space dan Cyber Law. Jurnal Times, Vol. 5, No. 2

Maskun SH,2013 Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta , Kencana.

Marita, L. 2015. Penerapan Cyber Law dalam Pemberantasan Cyber Crime di Indonesia. Jurnal Cakrawal, Vol. 15, No. 2

Soewardi, B. 2013. Perlunya Pembangunan Sistem Pertahanan Siber (Cyber Defense) yang Tangguh bagi Indonesia. Potensi Pertahanan, Media Informasi Ditjen Pothan Kemhan.

Downloads

Published

2021-06-28

How to Cite

PERMAI YUDI, HERRYANTO SUMANJUNTAK, BERLIAN, KRISTA SURBAKTI, & BINARIA. (2021). SOSIALISASI DAMPAK PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL “CYBERBULLYING” PADA KAUM MUDA MILLENIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI UPT PSAR TANJUNG MORAWA. KRIDA CENDEKIA, 1(02). Retrieved from https://www.kridacendekia.com/index.php/jkc/article/view/30